ANALISISS KAPASITAS PAJAK DAERAH KABUPATEN DAN KOTA PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT
Abstract
Ruang lingkup penelitian ini menganalisis pengaruh pendapatan per kapita, dan sektor-sektor ekonomi terhadap kapasitas pajak daerah. Tujuannya: untuk menganalisis pengaruh pendapatan per kapita, sektor industri, sektor perdagangan, sektor akomodasi dan penyedia makanan minuman, dan sektor informasi dan komunikasi terhadap kapasitas Pajak Daerah.
Variabel penelitian yaitu: pendapatan per kapita, PDRB sektor industri, PDRB sektor perdagangan, PDRB sektor akomodasi dan penyedia makanan minuman, PDRB sektor informasi dan komunikasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi. Analisi data dilakukan dengan menggunakan analisis Regresi berganda data panel. Metode data panel yang dipakai adalah metode Random Effect.
Hasil penelitian: pendapatan per kapita dan sektor industri berpengaruh secara tidak signifikansi terhadap pajak daerah. Sektor perdagangan, sektor akomodasi dan penyedia makanan minuman dan sektor informasi dan komunikasi berpengaruh secara signifikansi terhadap pajak daerah. Sektor perdagangan walaupun pengaruhnya secara signifikansi, namun berpengaruh negatif.
References
Ering, Sherly, dkk. 2016. Analisis Potensi Pajak Untuk Peningkatan Kapasitas Fiskal Kabupaten dan Kota Sulawesi Utara. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia. DOI:http//dx.doi.org/10.21002/jepi.v17i1.660
Gebriany Pirade Wenur, dkk (2016). Analisis Potensi Pajak Daerah Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Bitung. https://media.neliti.com/media/publications/71432-ID-analisis-potensi-pajak-daerah-
Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Penerbit ANDI Yogyakarta
Nazir, Moh, 2011. Metode Penelitian, Ed. Ke 7, Bogor, Ghalia Indonesia
Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia.: Pedoman Perpajakan Indonesia Lengkap
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Copyright (c) 2021 Wahidin, Mustain, Yusuf Hasbullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.