EFEKTIVITAS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PERIODE 2022-2024
DOI:
https://doi.org/10.29303.e-jep.v8i1.06Keywords:
DAK Fisik, Infrastruktur, Transer ke Daerah, APBDAbstract
Ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat sangat tinggi, kurang lebih sekitar 70% dari total pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu diantara dana transfer adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang ditujukan untuk membangun infrastruktur fisik yang manfaatnya dapat dirasakan selama lebih dari satu tahun sehingga perlu dinilai efektivitasnya. Penelitian ini diarahkan pada tren alokasi, penyaluran, realisasi, serta capaian output yang dibiayai oleh DAK Fisik, dengan menekankan faktor pendukung dan penghambat utama pengelolaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kuantitatif yang diperkuat dengan analisis kualitatif, menggunakan data sekunder dari serta laporan monitoring dan evaluasi terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun rata-rata persentase perencanaan dan kontrak berada di atas 95% dengan tren perbaikan persentase setiap tahun, efektivitas pada beberapa bidang seperti kesehatan, perumahan, dan pariwisata masih menghadapi kendala, khususnya terkait penyediaan dana pendamping dan keterlambatan regulasi teknis. Pola penyaluran DAK Fisik juga dipengaruhi oleh perubahan kebijakan, sehingga mayoritas realisasi baru signifikan pada triwulan III dan IV. Temuan ini menegaskan pentingnya perencanaan yang lebih matang, peningkatan kapasitas SDM, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memastikan tercapainya output secara optimal. Kami merekomendasikan penyederhanaan regulasi, penguatan monitoring, serta dukungan pendanaan daerah agar DAK Fisik dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi pembangunan infrastruktur NTB.
References
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., & Donnelly, J. H. (2012). Organizations: Behavior, structure, processes (14th ed.). New York: McGraw-Hill.
Lukito, P., (2014). Membumikan Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik: Tantangan Berdemokrasi ke Depan. Jakarta: Grasindo.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik (edisi terbaru). Yogyakarta: ANDI.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2022). Laporan Pemantauan Transfer ke Daerah Kanwil DJPb Provinsi NTB Tahun 2022. Mataram: Kanwil DJPb Provinsi NTB.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2023). Laporan Pemantauan Transfer ke Daerah Kanwil DJPb Provinsi NTB Tahun 2023. Mataram: Kanwil DJPb Provinsi NTB.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2024). Laporan Pemantauan Transfer ke Daerah Kanwil DJPb Provinsi NTB Tahun 2024. Mataram: Kanwil DJPb Provinsi NTB.
Irmanda, M. A., Sutrisno, E., & Giyanto, B. (2024). Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Air Minum dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Bekasi. Journal of Public Policy and Applied Administration, 6(1), 15–21. Politeknik STIA LAN Jakarta.
Pambudi, A. S., & Putri, D. M. A. C. (2022). Evaluasi dukungan DAK fisik bidang pariwisata bagi pembangunan daerah: Studi kasus nasional dan Provinsi Jawa Timur. Bappenas Working Papers, 5(1), 31–47. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i1.106
Wulandari, S. (2022). Tinjauan efektivitas Dana Alokasi Khusus Fisik Pariwisata. Buletin APBN DPR RI, VII(15), 3–6. Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian DPR RI.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Portal Data APBD. https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd
Detik. (2023, 3 Februari). Penyaluran perangkat elektronik proyek DAK Dikbud NTB 2022 tak tepat sasaran. Diakses dari https://www.detik.com/bali/nusra/d-6787748/penyaluran-perangkat-elektronik-proyek-dak-dikbud-ntb-2022-tak-tepat-sasaran
Antara News. (2025, 16 Januari). Proyek fisik DAK 2024 di Dikbud NTB belum tuntas, legislator harus diusut. Diakses dari https://mataram.antaranews.com/berita/437825/proyek-fisik-dak-2024-di-dikbud-ntb-belum-tuntas-legislator-harus-diusut
NTB Satu. (2025, 16 September). Dewan temukan pengerjaan proyek DAK Dikbud NTB 2024 belum tuntas. Diakses dari https://ntbsatu.com/2025/09/16/dewan-temukan-pengerjaan-proyek-dak-dikbud-ntb-2024-belum-tuntas.html
NTB Satu. (2025, 4 Agustus). Kasus DAK Dikbud NTB 2024 masih diproses jaksa. Diakses dari https://ntbsatu.com/2025/08/04/kasus-dak-dikbud-ntb-2024-masih-diproses-jaksa.html
Lombok Post/Jawa Pos. (2025, 12 Februari). DPRD NTB sorot utang dari DAK Fisik NTB 2024. Diakses dari https://lombokpost.jawapos.com/politika/1505568025/dprd-ntb-sorot-utang-dari-dak-fisik-ntb-2024
Suara NTB. (2025, 23 Januari). Komisi III DPRD NTB temukan proyek 2024 belum terbayar mencapai Rp50 miliar. Diakses dari https://suarantb.com/2025/01/23/komisi-iii-dprd-ntb-temukan-proyek-2024-belum-terbayar-mencapai-rp50-miliar
Suara NTB. (2025, 13 September). Kasus DAK Dikbud hingga proyek Smart Class masih berjalan sesuai SOP. Diakses dari https://suarantb.com/2025/09/13/kasus-dak-dikbud-hingga-proyek-smart-class-masih-berjalan-sesuai-sop/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shibghotullah Syubbanur Robbani, Taufik Chaidir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



