KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BADAN BERDASARKAN TARIF UMUM PPh BADAN TAHUN 2020 (STUDI KASUS PADA PT. KAMILIA UTAMA SENTOSA MATARAM)

  • Suprianto Universitas Mataram
  • Sarifudin Universitas Mataram
  • Diah rusminingsih STIKEN Jaya Negara Taman Siswa Malang
Keywords: Kewajiban Perpajakan WP Badan

Abstract

Penelitian ini mengambil judul “ Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan Badasarkan Tarif Umum PPh Badan Tahun 2020 ( Studi Kasus Pada PT. Kamilia Utama Sentosa Mataramâ€). Tujuannya untuk menganalisis koreksi fiskal dan PPh terutang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan WP Badan berdasarakan Tarif Umum PPh Badan Tahun 2020.
Penelitian ini dilaksanakan di PT. Kamilia Utama Sentosa di Mataram dengan penerapan metode kasus yaitu kasus yang ada pada PT.Kamilia Utama Sentosa terkait dengan Kewajiban perpajakan W P Badan mengacu pada peraturan pemerintah tentang tarif umum PPh Badan Tahun 2020.
Pemennuhan Kewajiban Wajib Pajak Badan PT. Kamilia Utama Sentosa untuk tahun pajak 2020, yaitu Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak Badan terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Tahunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan penerapan tarif PPh Badan sebesar 22 %. Hasil koreksi fiskal menunjukkan ada beda waktu dalam perhitungan terkait pengakuan biaya-biaya menurut undang-undang pajak. Koreksi positif menurut fiskal terjadi selisih sebesar Rp 13.674.428,- sedangkan Penghasilan Kena Pajak di laporan Laba/Rugi sebesar Rp 496.659.611, sehingga PPh terutang PKP yang mendapat Fasilitas (50 % x 22 % ) x PPh Yang mendapat Fasilitas , yaitu PPh terutang sebesar Rp 34.062.397,- Setelah dikurangi total kredit pajak yang telah disetorkan maka PPh kurang/lebih bayar sebesar ( PPh terutang – Kredit Pajak ) yaitu Rp 34.062.397 – 61.917.344 = Rp 27.854.947,- (PPh yang lebih dibayar ).
Kelebihan bayar PPh badan PT. Kamilia Utama Sentosa dapat diminta kembali atau di restitusi dan atau diperhitungkan pada tahun pajak 2021 atau di kembalikan kelebihan pajak tersebut kepada PT. Kamilia Utama Sentosa dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

References

Anonim, 2021. Peraturan pajak dan peraturan menteri keuangan. Diunduh pada tanggal 17 Februari 2021, Jam 19:20. https://perpajakan.ddtc.co.id
Anonim, 2021. Fungsi pajak. Diunduh pada tanggal 18 Februari 2021 jam 22:39. https://www.pajak.go.id/id
Anonim, 2021. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Diunduh pada tanggal 20 April 2021, jam 11:34. https://www.pajak.go.id
Anonim, 2021. Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Badan. Diunduh pada tanggal 29 April 2021, jam 14:20. https://pajak.go.id/id
Anonim, 2021. Undang-undang nomor 28 tahun 2007, Diunduh pada tanggal 20 Februari 2021, jam 21:00. https://pajak.go.id/id
Bahari, Saepul. 2017. Risalah Mahasiswa Hukum. Bandung, Rasi Terbit. Diunduh pada tanggal 18 Februari 2021 jam 20:30. http://google.book.com
Kasiyanto, Agus. 2014. Proses Penyelsaian Sengketa Pajak Indonesia.Surabaya. Jakad Media Publishing. Diunduh pada tanggal 17 Februari 2021 jam 14:20. http://google.book.com
Mardiasmo, 2018,” Perpajakan ”edisi revisi 2018, ANDI, Yogyakarta.
Nurmantu, Safitri, 2005, “ Pengantar Perpajakan” Edisi 3. Jakarta. Granit. Diunduh pada tanggal 17 Februari 2021 jam 20:20). http://google.book.com
Waluyo. 2017, “Perpajakan Indonesia” Edisi 12 Buku 1. Jakarta. Salemba Empat.
Resmi, Siti, 2014, “Perpajakan” Teori dan Kasus Buku 1 Edisi 8. Jakarta. Salemba Empat.
Tjahjono, Achmad, 2009. “Perpajakan” Edisi Keempat . Yogyakarta. UPP STM
Agoes, Sukrisno, 2013. Akuntansi Perpajakan. Jakarta, Salemba Empat
Published
2021-09-16
How to Cite
Suprianto, Sarifudin, & Diah rusminingsih. (2021). KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BADAN BERDASARKAN TARIF UMUM PPh BADAN TAHUN 2020 (STUDI KASUS PADA PT. KAMILIA UTAMA SENTOSA MATARAM). Elastisitas : Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 125-136. Retrieved from https://elastisitas.unram.ac.id/index.php/elastisitas/article/view/43